SUMEDANG – SMP Negeri 3
Cimalaka merupakan salah satu institusi pendidikan yang sangat menolak terjadinya
kekerasan di lingkungan sekolah, baik itu antar siswa, antara guru dengan
siswa, ataupun antar guru atau karyawan. Untuk itu, perlu adanya kesepakatan
bersama antar semua warga SMP Negeri 3 Cimalaka untuk menolak segala bentuk kekerasan
dan bullying di sekolah. Pada hari Kamis, 18 Juli 2024 diadakan Kegiatan Deklarasi Anti
Kekerasan Dan Bullying di SMP
Negeri 3 Cimalaka diawali dengan Sosialisasi
dari Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Cimalaka (Ani Kartika, S.Pd) tentang larangan-larangan
kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah.
Selanjutnya beliau mengatakan bahwa kegiatan deklarasi hari ini harus didokumentasikan dengan cara membubuhkan tanda tangan dari semua warga SMP Negeri 3 Cimalaka di spanduk sebagai komitmen dari kita bahwa kita menolak segala jenis kekerasan dan perundungan di sekolah. “Kalian harus ikut menandatangani spanduk deklarasi anti kekerasan, sebagai bukti bahwa kalian sudah menyetujui tentang anti kekerasan di sekolah kita. Spanduk yang sudah ditanda tangani semua warga akan dipasang di halaman sekolah dan kalian tidak bolah melanggarnya”.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Wakasek Kesiswaan (Priyana Sudarsono, M.Pd) bahwa deklarasi ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kekerasan di sekolah baik kekerasan secara fisik, kekerasan seksual, maupun mencegah terjadinya bullying (perundungan). Dalam kegiatan deklarasi ini, setiap siswa diwajibkan menandatangani spanduk deklarasi anti kekerasan yang kemudian akan ditampilkan di halaman sekolah kita. Hal ini dimaksudkan agar siswa ingat bahwa mereka sudah menandatangani deklarasi anti kekerasan dan perundungan tersebut dan akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan bersikap di lingkungan sekolah.
Isi dari deklarasi anti
kekerasan di sekolah adalah komitmen seluruh
siswa untuk Anti kekerasan dan tidak akan melanggar hukum;
Selalu menghormati guru dan menghargai teman; Tidak akan melakukan
kekerasan fisik, kekerasan psikis, bullying, kekerasan seksual,
diskriminasi dan intoleransi; Tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar
hukum; Akan senantiasa rukun, kerjasama, gotong royong, dan berkolaborasi
dengan seluruh warga sekolah.
Setelah kegiatan pengarahan dan sosialisasi dari kepala sekolah dan wakasek
kesiswaan,
acara dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk/banner Deklarasi Anti
Kekerasan di sekolah oleh seluruh guru, karyawan dan
siswa-siswi baik kelas VII, VIII maupun kelas IX. Adanya kegiatan deklarasi
ini merupakan upaya bersama dalam memerangi kekerasan
di lingkungan sekolah baik yang bersifat fisik, seksual, maupun
nonfisik/bullyng. Dari kegiatan tersebut, sangat diharapkan
tidak ada lagi kekerasan di sekolah utamanya di SMP Negeri 3 Cimalaka. (Royo Eko Wardoyo, S.Pd)
Dokumentasi Foto-foto :
Masya Alloh luarbiasa SMP tercinta
BalasHapus