Sebuah Blog pendidikan yang berisikan berita tentang edukasi baik di SMPN 3 Cimalaka, Dinas Pendidikan Sumedang maupun Pendidikan Indonesia

Rabu, 17 Juli 2024

DEKLARASI ANTI KEKERASAN DAN BULLYNG DI SMP NEGERI 3 CIMALAKA

 


SUMEDANG – SMP Negeri 3 Cimalaka merupakan salah satu institusi pendidikan yang sangat menolak terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah, baik itu antar siswa, antara guru dengan siswa, ataupun antar guru atau karyawan. Untuk itu, perlu adanya kesepakatan bersama antar semua warga SMP Negeri 3 Cimalaka untuk menolak segala bentuk kekerasan dan bullying di sekolah. Pada hari Kamis, 18 Juli 2024 diadakan Kegiatan Deklarasi Anti Kekerasan Dan Bullying di SMP Negeri 3 Cimalaka  diawali dengan Sosialisasi dari Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Cimalaka (Ani Kartika, S.Pdtentang larangan-larangan kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan ini beliau menekankan betapa maraknya peristiwa kekerasan dan perundungan yang terjadi di sekolah-sekolah. “Untuk itu saya berpesan kepada seluruh siswa untuk menjaga nilai kebajikan dengan tidak melakukan kekerasan dan perundungan terhadap sesama. Dengan terus memperbaiki karakter dalam diri sebagaimana yang telah menjadi tujuan dari kurikulum merdeka untuk membentuk peserta didik yang berkarakter.” Ujarnya.

Selanjutnya beliau mengatakan bahwa kegiatan deklarasi hari ini harus didokumentasikan dengan cara membubuhkan tanda tangan dari semua warga SMP Negeri 3 Cimalaka di spanduk sebagai komitmen dari kita bahwa kita menolak segala jenis kekerasan dan perundungan di sekolah. “Kalian harus ikut menandatangani spanduk deklarasi anti kekerasan, sebagai bukti bahwa kalian sudah menyetujui tentang anti kekerasan di sekolah kita. Spanduk yang sudah ditanda tangani semua warga akan dipasang di halaman sekolah dan kalian tidak bolah melanggarnya”.  

 


Lebih lanjut dijelaskan oleh Wakasek Kesiswaan (Priyana Sudarsono, M.Pd) bahwa deklarasi ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kekerasan di sekolah baik kekerasan secara fisik, kekerasan seksual, maupun mencegah terjadinya bullying (perundungan). Dalam kegiatan deklarasi ini, setiap siswa diwajibkan menandatangani spanduk deklarasi anti kekerasan yang kemudian akan ditampilkan di halaman sekolah kita. Hal ini dimaksudkan agar siswa ingat bahwa mereka sudah menandatangani deklarasi anti kekerasan dan perundungan tersebut dan akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan bersikap di lingkungan sekolah.

Isi dari deklarasi anti kekerasan di sekolah adalah komitmen seluruh siswa untuk Anti kekerasan dan tidak akan melanggar hukum; Selalu menghormati guru dan menghargai teman; Tidak akan melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, bullying, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi; Tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum; Akan senantiasa rukun, kerjasama, gotong royong, dan berkolaborasi dengan seluruh warga sekolah.

Setelah kegiatan pengarahan dan sosialisasi dari kepala sekolah dan wakasek kesiswaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk/banner Deklarasi Anti Kekerasan di sekolah oleh seluruh guru, karyawan dan siswa-siswi baik kelas VII, VIII maupun kelas IX. Adanya kegiatan deklarasi ini merupakan upaya bersama dalam memerangi kekerasan di lingkungan sekolah baik yang bersifat fisik, seksual, maupun nonfisik/bullyng. Dari kegiatan tersebut, sangat diharapkan tidak ada lagi kekerasan di sekolah utamanya di SMP Negeri 3 Cimalaka. (Royo Eko Wardoyo, S.Pd)

Dokumentasi Foto-foto :









Share:

1 komentar:

Blogger templates