Sebuah Blog pendidikan yang berisikan berita tentang edukasi baik di SMPN 3 Cimalaka, Dinas Pendidikan Sumedang maupun Pendidikan Indonesia

Rabu, 10 Januari 2024

e-Kinerja Guru Wajib Diisi Melalui Aplikasi PMM

 



Sumedang - Mulai sekarang pengisian eKinerja guru ASN dan Non ASN harus dilakukan melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM). Dimulainya penerapan prasyarat pengisian eKinerja guru ASN dan Non ASN melalui PMM ini ditandai dengan perilisan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Oleh karena itu, sejak periode pengisian eKinerja guru ASN pada tahun selanjutnya, pengisian tidak bisa dilakukan kecuali melalui PMM.

Kemendikbudristek bersama BKN telah meluncurkan secara resmi fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM pada Selasa, 19 Desember 2023. Acara yang diadakan di Graha Utama, Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta itu dihadiri oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Perilisan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini ternyata merupakan bagian dari tindak lanjut dari kebijakan transformasi pengelolaan ASN. Transformasi Pengelolaan ASN sendiri sudah sejak lama menjadi amanat dari PermenPANRB No. 6 Tahun 2022. Hal ini yang membuat Kemendikbudristek merancang transformasi pengelolaan kinerja guru yang diwujudkan melalui Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek.

Fitur yang digagas tersebut mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PPM) yang merupakan produk Kemendikbudristek dengan Layanan e-Kinerja SIASN dari BKN. Melalui pengintegrasian ini, maka ke depannya pengisian layanan e-kinerja oleh guru dan Kepsek hanya dapat dilakukan dengan mengakses melalui aplikasi PPM.

Dengan mengelola kinerjanya secara efisien dengan mengakses PMM, data kinerja guru dan kepsek akan secara otomatis terekam di e-Kinerja SIASN BKN. Kolaborasi ini diharap mampu mendorong keterpaduan, kelengkapan, kemutakhiran dan keakuratan data ASN demi mempercepat terwujudnya Satu Data ASN untuk Satu Data Indonesia.

Dikutip dari laman resmi BKN, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membuat guru lebih ‘merdeka’ dalam beberapa faktor. Di antaranya adalah dari beban administrasi, merdeka memilih indikator yang relevan, serta merdeka untuk kinerja yang berdampak.

Menurut Nunuk hal akan dapat memberikan dampak yang besar terhadap kualitas pendidikan yang berorientasi pada peserta didik. Perilisan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek ini bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme guru dan kepsek.

Hal tersebut dapat menjadi tonggak awal dalam mewujudkan transformasi positif pada dunia pendidikan di Indonesia.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/news/35811300533/resmi-mulai-sekarang-ekinerja-guru-wajib-diisi-melalui-aplikasi-pmm-asn-gaptek-harap-bersabar?page=2

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates